Alur

Alur Pelaporan dan data SPH

  1. Pengumpulan data SPH dari tingkat kecamatan untuk tahun berjalan dilakukan:
    1. SPH-SBS (Setiap Bulan)
    2. SPH-BST, TBF, TH (Setiap Triwulan)
  2. Pelaporan dari kecamatan ke dinas pertanian kabupaten dilakukan setiap tanggal 5.
  3. Petugas BPS kab/kota menginput ke server BPS Pusat melalui aplikasi SIM SPH Online (data mentah).
  4. Data mentah dari Server BPS Pusat ditransfer ke server Kementan setiap hari, dan selanjutnya diolah berama untuk menghasilkan:
    1. ASEM Hortikultura pada bulan Debruari T+1
    2. ATAP Hortikultura pada bulan Maret T+1
  5. ASEM dan Hortikultra.
  6. Direktorat Jenderal Hortikultura membuat aplikasi untuk melakukan penolahan secara elektronik.
  7. Sistem melakukan analisis kecerdasan buatan (Artificial Intelegent) untuk menampilkan keragaan data.
  8. Petugas data hortikultura dinas pertanian provinsi dan petugas data kabupaten dapat memantau data hortikultura melalui aplikasi sipedas.
  9. Pemerintah daerah dapat mengusulkan komodtas yang akan didata kepada Direktorat Jenderal Hortikutlura.
  10. Direktorat Jenderal Hortikultura, Pusdatin dan BPS RI melakukan pembahasan metodologi pengumpulan dan pengolahan data agar dapat menjadi pedoman pengumpulan data hortikultura.